VISI KOPERASI

” MENJADI KOPERASI PRODUKSI BIDANG PERTANIAN TERPERCAYA INDONESIA PADA 2027 “

MISI KOPERASI

  • MENYEDIAKAN SARANA PRODUKSI PERTANIAN, PERALATAN MESIN PERTANIAN, SERTA TEKNOLOGI YANG DIBUTUHKAN ANGGOTA UNTUK MEMPRODUKSI HASIL PERTANIAN
  • MENAMPUNG HASIL PRODUKSI ANGGOTA KOEPRASI YANG SELANJUTNYA MELAKUKAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN PEMASARAN
  • MEMBERIKAN DUKUNGAN PEMBIAYAAN PADA USAHA ANGGOTA DI BIDANG PERTANIAN ATAU NON PERTANIAN YANG BERDAYA SAING TINGGI DAN BERPOTENSI EKSPOR
  • MELAKUKAN KERJA SAMA USAHA DENGAN ANGGOTA KOPERASI DAN MITRA EKSTERNAL
  • MENJADI MEDIA PEMBELAJARAN USAHA PERTANIAN DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI TERKINI

LEGALITAS

Koperasi : KOPERASI PRODUSEN BUMI TANI PADJADJARAN

Nomor Badan Hukum Pendirian : AHU-0001771.AH.01.29. TAHUN 2022

Tanggal Badan Hukum Pendirian : 12/05/2022

Alamat : Jl. Terusan Cikutra Baru Nomor 19 Kelurahan Neglasari Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Jenis Koperasi : Produsen

Kelompok Koperasi : Komp. Lainnya

Sektor Usaha : Pertanian Jagung

Pengawas
Dr. Indra Fahmi SP MSc
Ir. Dipranata Imam Mustika
Ir. H M Sirodzudin

Ketua
Ir Yunky Sofyan
Wakil Ketua
Ir Achmad Rivani

-Sekretariat
Siti Nur Maftuha S.P M.T
Ir. Riyan Sumindar
Muhammad Ali S.P

-Bendahara
Ir. Mediana Rhamadhini
Raden Nanda Teguh S.P

Ketua BDU

  1. Ir. Iwan Tjandiawan MM 81
  2. Ir. Irman F Amarullah 1965
  3. Nasrul Hakim, S.P 2008
  4. Ir. Jajat Sudrajat 1983
  5. Ery Muhtar S.P 2000
  6. Nandang Nurdin S.P 1999

Dewan Penasehat

  1. Dr. (HC). Burhanuddin Abdullah
  2. Prof, DR. Ir. Ganjar Kurnia
  3. Ir. Ellyus Akhiruddin MM
  4.  DR. Ir. H. Shodiq Mudjahid MSc
  5. Ir, Achmad Kurniadi
  6. Ir. Insyaf Malik
  7. Dr. Ir. Ferry Sofwan
  8. Dr, Ir. Achmad Dimyati
  9. Ir. Moh. M.Q. Iswara

KOPERASI PRODUSEN BUMI TANI PADJADJARAN

60.138.837.4-423.000

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1

  • Koperasi ini bernama Koperasi Produsen “Bumi Tani Padjadjaran” yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut Koperasi.
  • Kantor Pusat Berkedudukan di Jl Terusan Cikutra Baru no 19 RT 03/RW 05

Desa/ Kelurahan   : Neglasari

Kecamatan            : Cibeunying Kulon

Kabupaten/ Kota   : Kota Bandung

Provinsi                 : Provinsi Jawa Barat

  • Papan nama Koperasi berbentuk segi empat dalam ukuran tulisan dan warna papan nama diatur dalam peraturan khusus. —————————-
  • Koperasi menggunakan sebuah Cap/Stempel berbentuk bulat dan memuat kata-kata Koperasi Produsen, dengan lambang Koperasi internal dan Nomor Badan Hukum. —————————————————————–

 

 

LOGO INTERNAL DAN STEMPEL

Pasal 2

  • Gambar Bumi dengan jumlah satu buah melambangkan tempat hidup manusia untuk membangun kehidupan yaitu dengan berjuang, beramal dan berilmu. Bumi mengingatkan bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali menjadi tanah, serta dikeluarkan dari tanah pada hari Kiamat.
  • Gambar Daun dengan jumlah dua helai melambangkan bahwa suatu saat kita juga akan kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan selalu mengingat-Nya, waspada dan hati-hati. [Atau melambangkan tumbuh untuk hidup abadi.]
  • Gambar Kujang dengan jumlah satu buah melambangkan refleksi ketajaman dan daya kritis, serta lambing kekuatan dan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak dan kebenaran. Janji kujang adalah selalu menggenggam erat ciri-ciri manusia dan bangsa, yaitu ciri manusia yang welas asih, beretika, berbudi daya dan berbudi Bahasa, serta menghargai tubuhnya.
  • Muatan stempel yang digunakan pada Koperasi pada tengah terdapat logo internal Koperasi yang dibingkai lingkaran dengan tulisan Koperasi Produsen “Bumi Tani Padjadjaran.” (disesuaikan dengan keinginan Koperasi)

Pasal 3

  • Koperasi Produsen “Bumi Tani Padjadjaran.” berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945
  • Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

Pasal 4

  • Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas

(2)    Sebelum berakhirnya jangka waktu Koperasi dapat mengajukan

       perpanjangan

NILAI DAN PRINSIP KOPERASI

NILAI DAN PRINSIP

Pasal 5

  • Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
  1. kekeluargaan;
  2. menolong diri sendiri;
  3. bertanggung jawab;
  4. demokrasi;
  5. persamaan;
  6. berkeadilan; dan
  7.  
  • Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
  1. kejujuran;
  2. keterbukaan;
  3. tanggung jawab; dan
  4. kepedulian terhadap orang lain.

 

Pasal 6

 

  • Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jatidiri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
  • Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya

Pasal  7

Syarat-syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Koperasi

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berstatus sebagai alumni Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran mulai angkatan 1959 hingga sekarang, untuk tingkat D3, S1, S2 dan S3. Serta dosen dan tenaga pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran
  3. Berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Bersedia melunasi setoran pokok dan simpanan wajib.
  5. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
  6. Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku, bukti pembayaran Setoran pokok dan sertifikat modal Koperasi.

 

Pasal 8

  • Berakhirnya keanggotaan adalah seperti yang diatur dalam pasal 13 Anggaran D
  • Keputusan atas berakhirnya keanggotaan ditanda-tangani oleh Pengawas Koperasi Produsen “Pertanian Padjadjaran”.

 

Pasal 9

(1). Anggota luar biasa adalah anggota koperasi yang bukan merupakan alumni Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran,

(2). Anggota luar biasa tidak memiliki hak memilih dan dipilih, tetapi memiliki hak lain sebagai anggota, diantaranya mendapat layanan usaha dan memperoleh sisa hasil usaha di akhir tahun buku saat koperasi mendapatkan keuntungan.

Pasal 10

Tata cara penerimaan keanggotaan luar biasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus

 

Bagian Kesatu

Rapat Anggota

Pasal 11

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  • Rapat anggota menggunakan sistem  tata tertib yang disahkan oleh Rapat Anggota.
  • Pendelegasian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus .
  • Biaya rapat diatur dan ditetapkan oleh rapat Pengurus, sesuai dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
  • Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota perwakilan delegasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;
  • Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari.
  • Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
  • Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah perwakilan delegasi dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  • Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
    1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
    3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
  • Kewenangan dari Rapat Anggota biasa :
  1. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
  2. mengubah Anggaran Dasar;
  3. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
  5. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
  6. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  7. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
  8. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
  9. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  • Rapat anggota diselenggarakan oleh Pengurus
  • Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
  • Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :
  1. Pengurus wajib mengundang seluruh wakil yang ditunjuk sebagai delegasi.
  2. Undangan tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
  3. Laporan pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Pengawas, Laporan Keuangan, konsep tata tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
  4. Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus
  • Risalah Rapat
  1. Setiap Rapat Anggota, pimpinan sidang dan dibantu oleh Sekretaris wajib membuat risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
  2. Berita Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya rapat, kesimpulan rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat.
  3. Hal-hal yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris rapat.
  4. Selanjutnya ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen Koperasi yang tembusannya diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.

 

Bagian Kedua

Pengawas

Pasal 12

  • Pengawas dipilih untuk jangka waktu 5 tahun
  • Pengawas berasal dari Anggota biasa yang dipilih dengan mekanisme rapat anggota
  • Calon pengawas adalah Anggota yang telah menjadi anggota aktif di Koperasi selama 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan tanggal masuk pada buku anggota
  • Pengawas harus memiliki pengetahuan tentang perKoperasian
  • Jumlah pengawas harus ganjil yaitu 3 ( tiga) orang dengan jabatan Ketua dan Anggota.
  • Pengawas adalah Dewan Komisaris Koperasi.
  • Untuk pertama kalinya, pengawas diusulkan oleh tim formatur Koperasi Bumi Tani Padjadjaran
  • Persyaratan menjadi Pengawas
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Merupakan anggota biasa koperasi Bumi Tani Padjadjaran
  3. Berdomisili diwilayah operasional Koperasi yaitu di Indonesia
  4. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  5. Memiliki kemampuan analisa keuangan, audit dan pengawasan Koperasi;
  6. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
  8. Ketentuan persyaratan pengawas lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus
  • Pengawas bertugas :
  1. Mengusulkan calon Pengurus. Mekanisme pengusulan lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus;
  2. Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
  • Pengawas Berwenang :
  1. Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  2. Meminta dan  mendapatkan  segala  keterangan  yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
  3. Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
  4. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
  5. Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

 

Pasal 13

Dalam hal tatacara pemilihan pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus

 

Bagian Ketiga

Pengurus

Pasal 14

  • Pengurus dipilih untuk jangka waktu 5 tahun
  • Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme Rapat Anggota.
  • Jumlah pengurus harus ganjil yaitu minimal 3 (tiga) orang dengan jabatan Ketua atau dapat disebut sebagai CEO atau Direktur Utama, Sekretaris (Sekretaris Koperasi) dan Bendahara (Direktur Keuangan). dan anggota pengawas
  • Pengurus adalah Dewan Direktur Koperasi.
  • Untuk pertama kalinya, pengurus dipilih atas usulan tim formatur Koperasi Bumi Tani Padjadjaran,
  • Persyaratan menjadi Pengurus adalah :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Anggota Koperasi Bumi Tani Padjadjaran
  3. Berdomisili diwilayah operasional Koperasi yaitu di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  5. Memiliki kemampuan profesional mengelola usaha produksi;
  6. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
  8. Ketentuan persyaratan pengurus lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus
  • Tugas-tugas Pengurus :
  1. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus;
  2. Mendorong dan memajukan usaha Anggota;
  3. Menyusun rancangan  rencana  kerja  serta  rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  4. Melaporkan kegiatan Koperasi kepada Pengawas secara berkala.
  5. Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  6. Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi  untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  7. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
  8. Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
  9. Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
  10. Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

 

  • Pengurus berwenang mengambil tindakan dan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk kepentingan Koperasi, dan dalam kerangka membangun gerakan koperasi yang lebih fleksibel dan cepat, dengan tetap pada prinsip kehati-hatian (prudent), maka Pengurus dapat membentuk kluter bisnis-kluster bisnis sebagaimana Unit Bisnis Strategis (Strategic Business Unit-SBU), yang dipimpin oleh masing-masing Manajer Umum (General Manager) dalam sektor-sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, jasa, industri, dan perdagangan dan akan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.

 

  • Pengurus membentuk Unit Pengembangan Bisnis (Business Development Unit) dengan beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari para alumni mantan bankir dan praktisi yang sukses. Tugasnya menganalisa dan menyetujui setiap proposal dan kerjasama bisnis yang diusulkan kepada Koperasi. Persetujuan akhir terdapat pada keputusan Pengurus.

 

Pasal 15

Tata Cara Pemilihan Pengurus

 

  • Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).

 

  • Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur
  2. Tim Formatur didampingi pengawas bersidang untuk memilih Pengurus.
  3. Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.

 

  • Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur.
  2. Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari: unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
  3. Tim Formatur didampingi pengawas perkoperasian bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
  4. Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
  5. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.

 

  1. Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama- sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.

 

  • Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.

 

Dalam hal tatacara pemilihan pengurus,  diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus

 

Atau Tata Cara Pemilihan Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus ditetapkan sebagai berikut:

 

PASAL 15

TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGAWAS DAN KETUA PENGURUS

 

  • Pemilihan dilaksanakan untuk Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran” masa bakti dimaksud. (contoh 2022-2027)
  • Pemilihan Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus dilakukan secara e-vote.
  • Pemilihan Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus hanya berdasarkan pencalonan dari peserta melalui situs resmi Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran” www.bumitanipajajaran.co.id
  • Tata cara pemilihan Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”menggunakan E-Vote yang telah disediakan Panitia Pemilihan.
  • Apabila jumlah Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”masing-masing 1 (satu) orang, maka Quorum menetapkan Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”sebagai Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”yang sah untuk masa bakti dimaksud (contoh 2022-2027) tanpa harus diadakan proses pengambilan suara.

 

 

 

  • Setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai, Ketua Pengurus terpilih wajib segera membentuk susunan pengurus, sedangkan Pengawas yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai ketua dan yang memperoleh suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan sebagai anggota pengawas.

 

MEKANISME DAN TATA CARA PEMILIHAN

KETUA PENGAWAS DAN KETUA PENGURUS

Pasal 16

 

  1. TAHAP PENCALONAN
  2. PERSYARATAN CALON KETUA PENGAWAS DAN KETUA PENGURUS
  3. PERSYARATAN UMUM
  4. Warga negara Indonesia.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Mempunyai sifat jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan.
  7. Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
  8. Tidak pernah menjadi anggota organisasi atau partai yang dilarang oleh pemerintah.
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
  10. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus sautu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS
  2. Pendidikan minimal S1 atau sederajat.
  3. Berusia 26 – 70 tahun pada saat dicalonkan atau mencalonkan diri.
  4. Telah menjadi anggota aktif Koperasi Produsen Bumi Tani Pajajaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun untuk Pengurus dan 5 (lima) tahun untuk Pengawas.
  5. Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
  6. Calon Pengawas dan Pengurus yang mencalonkan dan dicalonkan harus memiliki reputasi keuangan yang baik (tidak memiliki kredit atau pembiayaan bermasalah di lembaga keuangan atau pihak lain).
  7. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya. Mengikuti proses pencalonan sesuai jadwal dan persyaratan/peraturan yang telah ditetapkan.
  8. Mengikuti prosesi pemilihan dari awal sampai selesai.
  9. Tidak diperkenankan mencalonkan diri lebih dari satu tim kepengurusan yang diajukan.
  10. Bersedia mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Produsen Bumi Tani Pajajaran.

 

  1. PROSES PENJARINGAN CALON KETUA PENGAWAS DAN KETUA PENGURUS
  2. PENDAFTARAN
  3. Pembukaan Masa Pendaftaran
  4. Anggota yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri di kantor Koperasi Produsen Bumi Tani Pajajaran
  5. Anggota yang mendaftar harus melengkapi berkas pendaftaran sebagai berikut;
  6. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Panitia Pemilihan, dengan cara men-download pada situs resmi Koperasi Produsen Bumi Tani Pajajaran bumitanipajajaran.co.id,.
  7. Melampirkan fotokopi KTP.
  8. Melampirkan slide presentasi yang berisi:
    1. Curriculum Vitae;
    2. Visi dan Misi jika terpilih menjadi Ketua Pengawas atau Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”.
  • Program kerja jika terpilih menjadi Ketua Pengawas atau Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”.
  1. Rancangan susunan Pengurus, khusus untuk posisi Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”.

 

 

  1. PENGIRIMAN BERKAS
  1. Seluruh berkas pendaftaran disusun rapi dimasukkan dalam amplop berwarna coklat, pada bagian kanan atas amlop di tempel kualifikasi jabatan dan pada bagian kanan bawah amplop ditempel dengan alamat: Kepada Yth. Panitia Seleksi Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”. Masa Periode dimaksud (contoh 2022 – 2027).
  2. Setiap anggota hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran untuk satu kualifikasi jabatan. Bagi anggota yang mengirimkan lebih dari 1 (satu) berkas, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
  3. Berkas pendaftaran yang sudah dikirim tidak dapat diambil kembali dan menjadi milik Panitia Seleksi Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”.
  4. Pengiriman berkas pendaftaran diterima Panitia Seleksi Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”selambat-lambatnya tanggal dimaksud (contoh xx Februari 2022, pukul 17.00 WIB).

 

  1. PROSES SELEKSI ADMINISTRATIF
  2. Panitia Pemilihan akan memverifikasi keabsahan Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”serta persyaratan yang ditetapkan Panitia Pemilihan.
  3. Verifikasi akan dimulai dengan pembukaan amplop setiap berkas pencalonan yang diterima.
  4. Setiap dokumen yang diterima akan dicatat dalam Berita Acara penerimaan berkas pencalonan, yang dapat disaksikan oleh Bakal Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus. Bakal Calon akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti bahwa dokumen pendaftaran telah diterima oleh Panitia Pemilihan.
  5. Verifikasi akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan secara tertutup.
  6. Tata cara dan dokumentasi verifikasi dilakukan dengan menggunakan formulir yang disiapkan oleh Panitia pemilihan.Panitia akan mengumumkan Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus yang telah memenuhi persyaratan.
  7. Bakal Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus yang lulus tahap seleksi ditetapkan menjadi Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus serta diumumkan kepada Anggota.

 

 

  1. Pengumuman dilakukan oleh Panitia Pemilihan kepada anggota mengenai daftar calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus yang memenuhi syarat dan telah menyatakan bersedia untuk dicalonkan, serta telah lulus seleksi oleh Panitia Pemilihan.
  2. Panitia Pemilihan mempublikasikan calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus melalui website Koperasi Produsen “Bumi Tani Pajajaran”atau cara lainnya.

 

III. TAHAP KAMPANYE

 

  1. Pemaparan dilakukan dalam masa kampanye oleh masing-masing Calon selama 10 (Sepuluh) hari sejak pengumuman calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus.
  2. Hal-hal yang disampaikan dalam pemaparan termasuk, namun tidak terbatas, Visi, Misi atau Program Kerja yang akan dijalankan oleh calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus.
  3. Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pemaparan dan tanya jawab adalah yang terkait masalah pribadi calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus, kantor tempat calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus bekerja, Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
  4. Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, Panitia Pemilihan berwenang untuk memberikan teguran lisan maupun tertulis.
  5. Pelanggaran terhadap tata cara dan etika kampanye dapat dikenakan sanksi diskualifikasi bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.
  6. Hal-hal lain yang dipandang perlu akan diputuskan dalam Rapat Anggota.
  7. Debat kandidat untuk Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus dilakukan pada tanggal dimaksud (contoh tanggal 13 Maret 2022).

 

  1. PROSES PEMILIHAN
  2. Pemilihan Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus menggunakan metode E-Vote.
  3. Pemilihan dilaksanakan di Bandung.
  4. Database anggota dan calon kandidat telah disiapkan panitia pemilu dalam aplikasi evote.
  5. Kode aktivasi pemilih dengan menggunakan kode barcode akan dibagikan oleh Panitia Pemilihan hanya kepada anggota yang memiliki hak pilih pada saat pelaksanaan pemilihan dimaksud (missal tanggal 20 Maret 2022pada saat regitrasi dan waktu yang sudah ditetapkan yakni : a. Pukul 15.30 sd 17.30. b. Pukul 18.30 sd 20.00.
  6. Kode aktivasi hanya diberikan kepada anggota yang memiliki hak untuk memilih, dan tidak dalam masalah keanggotaan (sedang menjalani sanksi pembekuan sebagai anggota).
  7. Saksi dari masing masing calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus dapat ikut mendampingi dalam pemberian kode aktivasi pemilih.
  8. Jumlah kode aktivasi yang dibagikan kepada anggota yang memiliki hak suara tidak melebihi dengan jumlah anggota yang memiliki hak suara yang hadir sebelum proses pemungutan suara ditutup oleh Panitia Pemilihan.
  9. Setiap anggota yang ingin menggunakan hak suaranya melalui aplikasi e-Vote dapat melakukan dengan cara masuk ke bilik suara dan scan kode barcode yang dimiliki kemudian pilih Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus yang diinginkan.
  10. Kode aktivasi hanya bisa digunakan 1 (satu) kali dan apabila telah digunakan otomatis tidak dapat dipergunakan kembali.
  11. Keterlambatan dalam menekan pilihan setelah kode aktivasi akan mengakibatkan suara dalam posisi abstain dan tidak dapat memilih kembali.
  12. Bukti pemilih telah melakukan hak suaranya akan diterbitkan dalam bentuk hasil print pada masing masing bilik suara.
  13. Pemilih dapat melihat langsung jumlah peserta dan jumlah pemilih.
  14. Panitia Pemilihan ditunjuk dan diangkat oleh Pengawas.

 

  1. TAHAP PENGHITUNGAN SUARA
    1. Perhitungan suara dilakukan setelah dipastikan jumlah pemilih telah selesai menunaikan hak suaranya.
    2. Login perhitungan dapat dibuka oleh pimpinan sidang dan ketua panitia sesuai kewenangannya.
    3. Perhitungan suara dilakukan otomatis dalam aplikasi e-vote.
    4. Hasil penghitungan suara dari sistem e-vote akan dibuatkan Berita Acara untuk ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan para saksi dari wakil Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus atau dari pemilih yang hadir.

 

 

  1. TAHAP PENGESAHAN

 

  1. Pengesahan hasil penghitungan suara dilakukan dalam Rapat Anggota yang diperoleh dari pemberian suara secara langsung di Jakarta.
  2. Panitia Pemilihan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
  3. Berita Acara hasil penghitungan suara sebelum mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat Anggota, harus ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan para saksi dari wakil Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus atau dari pemilih yang hadir.
  • TAHAP PELANTIKAN
    1. Calon Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus yang dinyatakan menang dalam pemilihan, diangkat sumpah terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya.
    2. Pengambilan sumpah dipimpin oleh Pimpinan Rapat Anggota.

 

  • LAIN-LAIN

Serah terima tugas dari Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus sebelumnya ke Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus baru maksimal dilakukan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan

 

Pasal 16

Rapat Pengurus

  • Yang dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
  • Rapat Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) bulan sekali.
  • Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  • Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil pengurus berdasarkan Rapat Pengurus.
  • Setiap Rapat Pengurus wajib dibuat Risalah Rapat dan hasil keputusan-keputusannya yang dianggap perlu diterbitkan surat keputusan pengurus yang selanjutnya disampaikan kepada Rapat Anggota untuk diketahui serta instansi terkait lainnya.
  • Rapat Pengurus dapat mengundang Pengawas untuk memberikan masukan pendapat, pertimbangan dan saran.
  • Acara Rapat Pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Rapat Pengurus merupakan keputusan tertinggi dalam kepengurusan.
  • Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua atau yang ditunjuk oleh Ketua jika berhalangan.

Pasal 17

  • Jika dibutuhkan, pengurus dapat merekrut pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.
  • Pengelola adalah pelaksana usaha yang dipilih dan atau ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan bisnis dan asset Koperasi.
  • Pengelola sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Manajer dan Manajer Umum (General Manager);
    2. Bagian Penyediaan Sarana Produksi Pertanian, Alat Mesin Pertanian, dan Teknologi;
    3. Bagian Pemasaran dan perdagangan;
    4. Bagian Pembukuan dan Administrasi;
    5. Bagian Pembiayaan
    6. Bagian konsultasi dan keanggotaan
    7. Business Development.
  • Dalam batas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sehari-hari bidang usaha, maka Manager dapat dituntut di depan pengadilan dan atau mengajukan tuntutan kepada pihak-pihak yang merugikan usaha Koperasi atau dirinya.
  • Penambahan tenaga pengelola (staff) disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer dan atau pertimbangan pengurus.
  • Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan mempertanggungjawabkannya kepada pengurus.
  • Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh pengurus dan bonus SHU sesuai dengan Peraturan Khusus.
  • Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
  1. Keuangan (Neraca, Perhitungan SHU, Arus Kas, Perubahan Modal);
  2. Perkembangan kapasitas produksi, kualitas dan kapasitas penjualan;
  3. Perkembangan dana (modal) dari Anggota;
  4. Kegiatan usaha;

Pasal 18

Manajer dan Manajer Umum (General Manager) yang diangkat pengurus harus memenuhi kriteria:

  1. Memiliki akhlak terpuji (akhlaqul mahmudah);
  2. Pendidikan serendah-rendahnya S-1;
  3. Memahami prinsip-prinsip perKoperasian;
  4. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang profesional dalam bidang perKoperasian dan bisnis pertanian dan sumberdaya hayati lainnya.
  5. Memahami sistem akuntansi biaya dan akuntansi keuangan;
  6. Bekerja purna waktu.
  7. Staf pengelola yang diseleksi manajer dan Manajer Umum (General Manager), harus memenuhi kriteria:
  • Memiliki akhlak terpuji;
  • Memiliki keahlian sesuai formasi jabatan;
  • Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau yang sederajat;
  • Mampu mengoperasionalkan komputer;
  • Bekerja purna waktu.
  • Staf pengelola bertanggung jawab secara langsung kepada manajer.


Pasal 19

Ketentuan mengenai rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang Manajer dan Manajer Umum (General Manager) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus

 

Pasal  20

  • Pengurus dapat menetapkan staf pengelola sebagai karyawan tetap Koperasi
  • Dalam hal staf pengelola ditetapkan sebagai karyawan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Khusus.

Pasal 21

Koperasi  Produsen harus  memperoleh  izin  usaha dari instansi terkait.

 

Pasal 22

Kegiatan Usaha

  • Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan dibidang pengadaan dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
  • Koperasi juga bisa menjadi perantara pembelian bahan baku dan/atau penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Koperasi, Anggota dan non-Anggota
  • Koperasi juga menyediakan pembiayaan bagi usaha anggota yang mempunyai prospek bisnis baik di bidang pertanian dan sumberdaya hayati lainnya.
  • Koperasi juga bisa memberikan jasa konsultasi di bidang pertanian dan sumberdaya hayati lainnya
  • Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijin usaha dari instansi terkait.

 

Pasal 23

Modal Usaha

  • Koperasi Produsen menyiapkan modal usaha untuk operasional awal.
  • Sebelum melakukan pengembangan usaha, maka Koperasi harus menyiapkan modal usaha
  • Segala sesuatu yang berkaitan dengan modal usaha, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.

 

Pasal 24

Sistem Akuntansi

  • Koperasi Produsen dalam hal pembuatan laporan keuangan menggunakan sistem akuntansi Koperasi.
  • Sistem Akuntansi yang diamaksud pada ayat (1) meliputi konsolidasi laporan keuangan
  • Sistem Akuntansi lebih lanjut diatur pada Peraturan Khusus.

 

Pasal 25

Kemitraan

  • Koperasi dapat bekerja sama dengan individu, lembaga yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, baik pihak yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Kerja sama dengan pihak ke tiga berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 27

Penetapan Kerugian

Kerugian yang timbul dikarenakan :

  1. Kelalaian dalam Pengelolaan
  2. Aktivitas usaha Koperasi.

 

Pasal 28

Penetapan tanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagaimana dimaksud Pasal 27 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.

Bagian Kesatu

UMUM

Pasal 29

  • Modal Koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai modal awal,
  • Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
    1. Hibah;
    2. Modal Penyertaan;
    3. modal pinjaman yang berasal dari:
  • Anggota;
  • Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  1. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Bagian Kedua

Tata Cara Penetapan Simpanan Pokok

Pasal 30

  • Jumlah simpanan pokok ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Besar Simpanan Pokok adalah Rp 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Simpanan Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
  • Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

 

Pasal 31

Tata Cara Penetapan Simpanan Wajib

  • Jumlah simpanan pokok ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Besar Simpanan Pokok per bulan adalah Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah)
  • Simpanan wajib dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan sudah menjadi anggota, dan dibayarkan minimal per 3 bulan. Simpanan wajib Anggota dan dapat diambil jika anggota meninggal atau berhenti sebagai anggota koperasi.
  • Simpanan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Pasal 32

Dalam rangka pemupukan modal dan pengembangan, Koperasi wajib mengendalikan Rasio Kecukupan Modal yang diatur dalam Peraturan Khusus

 

Bagian ke empat

Surat Utang dan Obligasi

Pasal 33

  • Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha produksi, Koperasi dapat menerbitkan surat utang dan Obligasi.
  • Penerbitan surat utang dan obligasi diputuskan dalam Rapat Anggota berdasarkan kebutuhan likuiditas Koperasi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan Surat Utang dan Obligasi diatur dalam peraturan khusus

 

Bagian ke lima

Hibah

Pasal 34

  • Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh KOPERASI dan dilaporkan kepada Menteri.
  • Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal dalam negeri, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh Koperasi dan dilaporkan dalam rapat anggota.
  • Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah diatur dalam peraturan khusus

 

Bagian Ke enam

Modal Penyertaan

Pasal 3

  • Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:
    1. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    2. masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.
  • Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.
  • Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
  • Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Modal Penyertaan diatur dalam Peraturan Khusus

 

Bagian ke tujuh

Pinjaman Kepada Pihak Ketiga

Pasal 36

  • Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan pinjam syariah, Koperasi dapat mengajukan Pinjaman Kepada pihak Ketiga.
  • Pengajuan Pinjaman Pihak Ketiga Berdasarkan Rencana kerja dan Anggaran Koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Kepada Pihak Ketiga diatur dalam peraturan khusus

Bagian Satu

SELISIH HASIL USAHA

Pasal 37

  • Selisih hasil usaha dapat berbentuk Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha
  • Surplus hasil Usaha terbentuk bilamana Koperasi memperoleh Keuntungan
  • Defisit hasil usaha terbentuk bilamana Koperasi mengalami kerugian

Bagian Dua

Surplus Hasil Usaha

                                                      Pasal 38

  • Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha dialokasikan untuk:
    1. Cadangan 40%;
    2. Anggota 40% (sebanding sengan besarnya simpanan 50% dan sebanding dengan transaksi Anggota 50%);
    3. Pengawas dan Pengurus 5%;
    4. Pengelola atau Karyawan 5%;
    5. Pendidikan anggota 2,5%;
    6. Dana sosial 2,5 %;
    7. Dana Mahasiswa dan Beasiswa mahasiswa Faperta UNPAD 2,5%;
    8. Dana untuk KAFP 2,5%.
  • Mekanisme dan tekhnik pembagian Surplus Hasil Usaha lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus

Bagian ketiga

Defisit Hasil Usaha

Pasal 39

  • Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
  • Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
  • Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
  • Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai Selisih Hasil Usaha  diatur dalam peraturan khusus

Bagian keempat

Dana Cadangan

Pasal 41

  • Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
  • Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 40% (empatt puluh persen) dari Modal Koperasi.
  • Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Cadangan diatur dalam Peraturan Khusus

Bagian ke satu

Umum

Pasal 42

  • Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.
  • Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan oleh Pengawas meliputi :
    1. Kelembagaan/organisasi dan manajemen
    2. Aktifitas usaha; Permodalan / Laporan keuangan
    3. Pencapaiaan realisasi program kerja anggaran
  • Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengawasan eksternal dan pengawasan Internal.
  • Pengawasan dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi.
  • Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
    1. Meneliti Laporan Kinerja dan laporan keuangan;
    2. Meminta Keterangan kepada pengurus mengenai perkembangan Koperasi.

 

Bagian Kedua

Pengawasan Ekstenal

Pasal 43

  • Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) dilakukan oleh kementrian terkait atau lembaga pengawas yang terkait.
  • Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Koperasi.
  • Audit yang dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi Audit Keuangan dan Audit Manajemen.
  • Penunjukan Akuntan Publik ditetapkan oleh Pengawas dan Pengurus.
  • Laporan Hasil Audit disampaikan kepada Anggota dalam Rapat Anggota melalui Pengawas Koperasi.

 

Bagian ketiga

Pengawasan Internal

Pasal 44

Pengawasan Internal Koperasi dilakukan oleh :

  1. Pengawas
  2. Satuan Pengendalian Internal

 

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan Internal  diatur dalam Peraturan Khusus

Bagian kesatu

Pembubaran Koperasi

Pasal 45

  • Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
  1. keputusan Rapat Anggota;
  2. keputusan Pemerintah apabila:
  • terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang PerKoperasian;
  • kegiatanbertentangandenganketertibanumumdanataukesusilaan;
  • kelangsunganhidupnyatidakdapatlagi

 

  • PembubaranolehRapatAnggotadidasarkanpada :
  1. JangkawaktuberdirinyaKoperasitelahberakhir;
  2. Ataspermintaansekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) darijumlah Anggota;
  3. Koperasitidaklagimelakukankegiatan

Pasal 46

  • Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai atau Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran Koperasi;
  • Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemisahanKoperasi dengan ketentuan:
  1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
  2. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
  • Penyelesai atau likuidator mempunyai hak dan kewajiban:
  1. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi;
  2. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
  3. Memanggil Pengurus dan Anggota untuk memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi
  4. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; dan
  5. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
  • Pengurus menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat yang membidangi Koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya

BagianKedua

Penggabungan

Pasal 47

  • Koperasi Produsen “ Bumi Tani Padjadjaran” dapat melakukan penggabungan  diri dengan Koperasi Produsen lainnya menjadi 1 (satu) Koperasi Produsen dalam rangka memperkuat dan mengembangkan Koperasi Produsen;
  • Penggabungan didasarkan pada keputusan rapat anggota masing-masing Koperasi yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 50 % lebih1(satu) darianggota yang hadir;
  • Rapat seperti tersebut pada ayat (2) mimilih sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang wakil  yang akan duduk sebagai anggota tim penggabungan Koperasi Produsen;
  • Tim penggabunganmerumuskan :
  1. Kepemilikan modal dan
  2.  
  3. Ketentuan
  4. AD/ART.
  5. Peraturankhusus
  6. Aturan – aturan yang diperlukan.
  7. Usaha-usaha.
  8. Hutang
  9. Hal lain yang dianggap

Pengawas, Pengurus, Pegelola atau Karyawan dan Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi Produsen “Bumi Tani Padjadjaran.” dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pasal 49

Kriteria Pelanggaran dan Sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus

Pasal 50

 

Semua Anggota, Pengawas, Pengurus, Karyawan atau Pengelola dan Anggota Koperasi Produsen “Bumi Tani Padjadjaran” wajib taat dan mematuhi :

  1. Anggaran Dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga
  3. Peraturan Khusus;

Pasal 51

 

  • Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota;
  • Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 50 % lebih 1(satu) dari anggota yang hadir.

Pasal 52

 

  • Anggaran Rumah Tangga Koperasi Produsen “Pertanian Padjadjaran” ini disetujui/disahkan dalam Rapat Anggota;
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus;
  • Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran

Pasal 53

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan/ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi Produsen;